Jika status P21 telah ditetapkan, perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan. Maka Joko Widodo sebagai pelapor dari kasus ini harus hadir untuk memberikan keterangan.
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Dia menekankan dari percakapan tersebut tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai permintaan maaf kepada Jokowi sebagaimana isu yang beredar luas di publik.
Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran sudah sangat fatal. Dan seharusnya DPR/MPR bergerak cepat untuk memproses permohonan dari forum purnawiraan itu.
"Ini kan pejabat publik, sudah saatnya dibuka untuk publik. Mau sekolah di Solo atau di Singapura, yang jelas harus ditunjukkan mana yang benar," kata Roy.
Buku setebal 700 halaman tersebut ditulis oleh Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan ahli saraf nutrisi dokter Tifauzia Tyassuma.
Roy menjelaskan kejanggalan yang dimaksud terdapat perbedaan ketikan. Batang tubuh diketik mesin ketik biasa dan di depannya itu cetakan tidak pada zamannya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera memanggil Pakar Telematika, Roy Suryo karena tuding Cawapres Gibran Rakabuming Raka pakai alat bantu saat debat.