Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total sebesar Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto atau yang akrab disapa Wawan Lukminto, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.
Kim Keon-hee (tengah), istri mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, terlihat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 12 Agustus 2025. (Carapandang/Xinhua/NEWSIS)
Iblis adalah makhluk yang paling membenci manusia sejak awal manusia diciptakan. Iblis rela laknat terhadap Allah karena tidak mau bersujud kepada Nabi Adam AS.
Iblis tidak mau bersujud kepada Nabi Adam karena merasa dirinya lebih baik daripada Nabi Adam
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Sidang putusan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari tersebut juga memerintahkan penyitaan aset milik Kerry senilai triliunan rupiah untuk negara.
Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Karry tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
Hadiah tersebut berupa satu set perhiasan mewah dari merek Italia, Bulgari, yang diberikan oleh Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Mei 2021.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta divonis pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.