Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku secara nasional dan tidak memberikan kelonggaran bagi operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor tidak terdaftar yang kerap dipakai untuk aksi penipuan, spam, dan pelanggaran data pribadi.