Melalui mektode ini, negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, namun tetap harus menjunjung tinggi due process of law dan koridor negara hukum.
Pemerintah telah menyiapkan rencana strategis nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2026 sebagai respons terhadap eskalasi kejahatan siber tersebut.