Beranda Hukum dan Kriminal Wamen Impas Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA

Wamen Impas Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA

Dari hasil pemerasaan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setyo mengatakan bahwa pemerasan tersebut sudah Salmy lakukan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024, yakni dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

"Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,"ujar Setyo seperti dilansir Sinpo.id, Kamis, 4 Juni 2026.

Dari perbuatan tersebut diduga telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Setyo mengatakan bahwa praktik pemerasaan ini dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)

"Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,"jelasnya.

Dari hasil pemerasaan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here