CARAPANDANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung harus berjalan dengan jujur. Maka itu, Pemkot Kota Bandung akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melakukan jual beli kursi.
Hal ini tegas disampaikan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.
Farhan tegas mengatakan jika ada pihak yang berani melakukan praktik jual beli kursi maka akan diproses secara pidana.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa sampai saat ini proses SPMB di Kota Bandung masih berjalan kondusif. Namun, Pemkot Bandung akan melakukan pegawasan dengan ketat, sehingga tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam momentum penerimaan siswa ini.
“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya beri sanksi berat dan langsung dipidana,” ujarnya.
Dia mengatakan, praktik curang dalam proses masuk sekolah dapat merusak pembentukan karakter anak sejak dini. Ia tidak ingin dunia pendidikan justru menjadi pintu awal lahirnya budaya ketidakjujuran.
“Kalau sejak awal masuk sekolah dengan cara curang, anak akan terbiasa tumbuh dengan nilai yang salah,”ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP terkait aturan pelaksanaan SPMB.
Koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD guna memperkuat pengawasan selama proses penerimaan berlangsung.