CARAPANDANG.COM- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat semua guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kriteria, dan tidak mengambil solusi jangka pendek untuk menangani persoalan guru honorer.
Dia menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang menjamin pembayaran gaji guru honorer masa penugasan hingga 31 Desember 2026 merupakan solusi jangka pendek.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu di Jakarta, Senin.
Dia menilai persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan, disparitas, dan ketidakpastian karier. Karena itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.
Pemerintah, kata dia, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik.