Sebagai tokoh masyarakat, Anton menyatakan akan ikut mengawal proses berjalannya kegiatan IPR di Desa Karya Baru, meskipun wilayah izin yang dimiliki koperasi tersebut relatif kecil.
“Sebagai tokoh masyarakat, kami akan mengawal proses berjalannya IPR di Desa Karya Baru, sekalipun hanya mempunyai izin seluas 0,47 hektare,” tegasnya.
Pria asli Pohuwato inipun berharap keberadaan IPR pertama di Pohuwato ini dapat menjadi awal bagi pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Anton juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga izin yang telah diberikan tidak hanya menjadi legalitas administratif, tetapi juga mampu mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang bertanggung jawab.