Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp359,9 Miliar

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp359,9 Miliar

Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga korporasi dalam grup TaniHub untuk membayar uang pengganti total Rp359,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi yang merugikan keuangan negara hingga 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Mengutip laporan Detiknews, Jaksa Dicky Haris menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa," ujar Jaksa Dicky di persidangan dikutip Detiknews.

Rincian tuntutan uang pengganti untuk masing-masing korporasi adalah PT Tani Group Indonesia sebesar Rp23,09 miliar, PT Tani Hub Indonesia sebesar Rp261,5 miliar, dan PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp75,2 miliar.

Selain uang pengganti, ketiga korporasi juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here