2. Mempertahankan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar-CMO dan pemerintah di kawasan ASEAN, yang berfungsi sebagai platform strategis untuk berbagi praktik terbaik, pertukaran informasi, dan pengembangan manfaat bersama di forum regional dan internasional;
3. Menetapkan dan menerapkan standar minimum untuk tata kelola royalti digital di seluruh kawasan ASEAN, yang meliputi transparansi pelaporan, akuntabilitas distribusi, dan kemitraan yang adil dengan platform digital, dengan tujuan untuk memastikan perlindungan optimal atas hak-hak pencipta dan pemegang hak;
4. Melembagakan Forum CMO ASEAN sebagai mekanisme konsultatif regional yang berkelanjutan, dengan penyelenggaraan pertemuan secara berkala dan kerangka kerja terstruktur untuk memantau implementasi komitmen bersama.
Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan bahwa pertemuan CMO ASEAN akan dilanjutkan dengan dialog tahap berikut dalam forum yang sama.
“Forum ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan sebagai wadah berbagi best practice bagi CMO di ASEAN, sehingga tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ditjen KI, akan meminta pertemuan CMO se-Asean dapat masuk dalam kerja sama AWGIPC (The Asean Working Group Intellectual Property Cooperation).