CARAPANDANG - Pemerintah menetapkan kebijakan peliburan sekolah di sejumlah wilayah yang terdampak parah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk melindungi kesehatan siswa. Di tengah kebijakan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap disalurkan pada hari pertama libur melalui mekanisme penjemputan oleh orang tua atau wali murid.
Kebijakan peliburan sekolah diambil seiring dengan memburuknya kualitas udara di berbagai daerah. Di Kota Pekanbaru, misalnya, kualitas udara berada pada level "sangat tidak sehat" dengan konsentrasi partikulat PM2.5 mencapai 182,3 mikrogram per meter kubik.
Pemerintah Kota Pekanbaru meliburkan siswa TK, SD, dan SMP mulai 24 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
"Proses belajar tetap berjalan, tetapi dilaksanakan secara daring dari rumah. Kebijakan itu kita ambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap," ujarnya.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa program MBG pada dasarnya disalurkan ke sekolah mengikuti jam operasional sekolah.
Namun, dalam sejumlah kasus karhutla, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah memasak makanan sebelum mendapat pemberitahuan bahwa sekolah diliburkan akibat kondisi kabut asap.