CARAPANDANG - Putusan terhadap Kim Keon-hee, eks ibu negara Korea Selatan (Korsel), istri mantan presiden Yoon Suk-yeol yang sudah dimakzulkan, akan dibacakan pada 28 Januari 2026, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu.
Disampaikan Xinhua, laporan itu menyebut pengadilan Distrik Pusat Seoul akan menjatuhkan putusannya terhadap Kim atas dakwaan korupsi.
Sebelumnya pada bulan ini, tim penasihat khusus Min Joong-ki, yang memimpin penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pasangan mantan presiden Korsel tersebut, menuntut hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Kim.
Kim, yang telah ditahan di pusat penahanan sejak Agustus, didakwa melanggar sejumlah undang-undang (UU), termasuk UU pasar modal dan UU dana politik.
Putusan terhadap Kweon Seong-dong, anggota parlemen dari partai oposisi utama Korsel, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), juga akan dibacakan pada 28 Januari 2026.
Tim penasihat khusus itu menuntut hukuman penjara selama empat tahun terhadap anggota parlemen tersebut atas dakwaan menerima dana ilegal dari Gereja Unifikasi.
Mahkamah Konstitusi Korsel menguatkan mosi untuk memakzulkan Yoon pada 4 April atas upaya darurat militer yang gagal pada Desember tahun lalu, dan secara resmi memberhentikannya dari jabatannya.
Pemimpin yang digulingkan tersebut didakwa dalam tahanan pada 26 Januari sebagai tersangka pemimpin pemberontakan.