Bahkan, kalau kita analisis dari sisi political will, komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin jelas. Presiden Prabowo Subianto pada 12–13 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja ke IKN di Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut menegaskan keberlanjutan proyek strategis nasional itu, khususnya melalui percepatan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif agar dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028 dan berlanjut hingga 2029.
Artinya, perhatian langsung Presiden melalui kunjungan kerja tersebut, ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang semakin menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai instrumen final pemindahan ibu kota negara, menunjukkan bahwa agenda pembangunan IKN tidak berhenti. Arah kebijakan negara justru memperlihatkan konsistensi untuk melanjutkan proses transformasi pusat pemerintahan nasional menuju IKN secara bertahap, terukur, dan konstitusional.