Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyatakan laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa potongan video yang diunggah oleh para terlapor telah membangun perspektif atau konklusi yang tidak utuh di masyarakat terkait ceramah Jusuf Kalla.
"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun dikutip dari Tribunnews.
Para pelapor berharap proses hukum ini dapat menjadi kanalisasi bagi dinamika yang berkembang agar tidak menimbulkan potensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia.