Kasatgas Karhutla Polda Sumsel menyatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Polri Tangkap 29 Pelaku Karhutla di Tiga Provinsi, Termasuk Jaringan Pembakar Lahan untuk Sawit
Polri Tangkap 29 Pelaku Karhutla di Tiga Provinsi, Termasuk Jaringan Pembakar Lahan untuk Sawit
Polda Sumsel menetapkan 12 tersangka dari 10 laporan polisi dan mengusut satu perusahaan di Musi Banyuasin.