Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Palsu dan Tetapkan 11 Tersangka

Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Palsu dan Tetapkan 11 Tersangka

Kapolres mengungkapkan sindikat ini telah melakukan dua kali pencetakan besar.

0
Ilustrasi

Pada produksi pertama, mereka menghasilkan sekitar 12.000 lembar uang palsu, di mana 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli.

"8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp225 juta dalam bentuk uang asli untuk selanjutnya diedarkan," tambahnya.

Pada pencetakan kedua, sindikat memproduksi sedikitnya 16.000 lembar dengan tingkat kegagalan yang lebih kecil.

Hanya sekitar 1.000 lembar yang dinyatakan cacat, sementara 15.000 lembar berhasil dan diklaim pelaku memiliki kualitas hampir sama dengan uang asli.

Nasriadi menambahkan bahwa empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap modus unik yang digunakan dua tersangka berinisial K dan ARP. Karena kebingungan memiliki uang palsu dalam jumlah banyak, mereka menggunakan jasa dukun pengganda uang untuk menipu orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan secara instan.

"Mereka mencari dukun pengganda uang agar uang palsu tersebut digunakan untuk menipu orang-orang yang ingin mencari keuntungan secara pintas melalui dukun pengganda uang tersebut," kata Nasriadi.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Bank Indonesia, Gatot Dwi Purwanto, mengapresiasi pengungkapan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap uang rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti yang disita merupakan uang palsu pecahan Rp100.000 emisi tahun 2016 dan 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here