CARAPANDANG.COM- Polres Metro Tangerang Kota mendalami jaringan pemasok ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal setelah menangkap seorang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Minggu, mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran," kata Jauhari.
Ia mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau melalui layanan pusat layanan (call center) 110 apabila mengetahui adanya penjualan tramadol, heximer, maupun obat keras lainnya tanpa izin.
Sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menggagalkan peredaran obat keras daftar G dengan menangkap tersangka berinisial UA (23) saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7).