Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Meterai Palsu

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Meterai Palsu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan dari pengungkapan tersebut potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

0
Istimewa

Barang bukti yang lain berupa tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace. 

Dia menjelaskan, terhitung sejak setahun terakhir, sindikat ini sudah menjual sedikitnya 4.007.334 lembar meterai palsu, bila dihitung omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukanlah persoalan penegakan hukum, namun berkaitan dengan penerimaan negara. Secara spesifik, juga jadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here