Beranda Umum Perkuat Takola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026

Perkuat Takola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026

0
Danantara

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu arus perdagangan maupun aktivitas ekspor nasional.

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah tetap menjamin kepastian usaha serta menghormati kontrak-kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri. Karena itu, masa transisi disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan baru. “Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Menko Airlangga.

Melalui pemberlakuan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis dapat semakin kuat sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta mendukung kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. dilansir infopublik.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here