Beranda Umum Peneliti Dorong Pemerintah Kurangi Pajak Mobil Baru

Peneliti Dorong Pemerintah Kurangi Pajak Mobil Baru

pengenaan pajak mobil baru di Indonesia tergolong tinggi mencapai 40 persen

0
Mobil Baru

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pernah mengatakan membeli mobil baru di Indonesia berarti konsumen harus menanggung beban pajak setidaknya 40 persen yang dipungut pemerintah pusat dan daerah. Menurut Gaikindo, pajak besar itu yang bikin harga mobil baru meroket.

"Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo.

Menurut Jongkie angka 40 persen ini diperoleh berdasarkan sejumlah pos pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, terdapat pungutan pemerintah pusat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil 15 persen.

"Itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat," kata dia.

Berikutnya pungutan pemerintah daerah yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.

"Kan kalau itu digabungkan," kata dia.

Menurut Jongkie bila masyarakat ingin harga mobil di Tanah Air lebih terjangkau, pemerintah harus rela menurunkan pajak.

Secara terpisah, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyatakan komposisi pengenaan pajak mobil idealnya hanya di bawah 20 persen.

Menurut Bob jika di atas itu apalagi mencapai 40 persen, tentunya akan memberatkan masyarakat, terlebih pembeli pertama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here