Pejabat struktural seperti eselon II, III, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF) tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa setiap Jumat.
“WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap masuk seperti hari kerja normal. Jadi tidak ada penerapan WFH untuk mereka," katanya.