Tiga ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Mars Payakumbuh, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap keberhasilan Kota Payakumbuh mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Elzadaswarman, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
“Terima kasih kami ucapkan atas apresiasi dari fraksi-fraksi atas pencapaian opini WTP untuk yang kedua belas kali yang diraih oleh Pemko Payakumbuh, yang merupakan upaya kita bersama seluruh komponen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Mars Payakumbuh, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan masyarakat terhadap Kota Payakumbuh.