POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, usai salat Jumat, di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/02/2026).
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato Otan Mamu, unsur Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, ketua lembaga adat, serta perangkat adat.
Dalam rapat tersebut, awalnya terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan saja.
Perhitungan didasarkan pada harga beras sebesar Rp16 ribu per kilogram, dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa, sehingga menghasilkan nominal Rp40 ribu.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh unsur yang hadir, baik dari DPRD, Kementerian Agama, maupun pemerintah daerah.