Beranda Umum Pemerintah Siap Sanksi Platform Ojol yang Langgar Aturan Potongan 8 Persen

Pemerintah Siap Sanksi Platform Ojol yang Langgar Aturan Potongan 8 Persen

Pemerintah meminta aplikator memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada seluruh mitra.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikator transportasi online yang tidak mematuhi ketentuan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) roda dua. Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah rampung dan resmi diberlakukan.

Sebelum aturan ini, perusahaan aplikator umumnya memotong pendapatan mitra pengemudi sebesar 15 hingga 20 persen.

"Sanksi akan diberikan jika aplikator tidak patuh. Kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Meski aturan telah berlaku, Dudy mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan pengemudi terkait mekanisme perhitungan potongan.

Beberapa mitra pengemudi menyebut sistem bagi hasil yang diterapkan aplikator belum dijelaskan secara rinci.

Untuk itu, pemerintah meminta aplikator memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada seluruh mitra.

Ketentuan potongan 8 persen saat ini hanya berlaku untuk layanan ojek online roda dua pengangkut penumpang.

Adapun layanan taksi online roda empat belum masuk dalam cakupan karena pengaturannya melibatkan pemerintah daerah.

Sementara layanan kurir berbasis aplikasi diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here