CARAPANDANG - Sejumlah guru yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengeluhkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mengganggu efektivitas jam belajar di sekolah. Keluhan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Mengutip laporan Tirto.id, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, yang hadir sebagai saksi pemohon menyatakan bahwa proses distribusi MBG yang kerap dilakukan saat jam pelajaran berlangsung menyebabkan berkurangnya waktu belajar efektif.
"Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah. Ini seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran," ujar Iman di Gedung MK, dikutip Tirto.id.
Selain menyita waktu belajar, Iman mengungkapkan bahwa program MBG justru menambah beban kerja guru.
Para pendidik harus terlibat langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pengembalian wadah—yang menyebabkan waktu istirahat dan persiapan mengajar guru menjadi berkurang.
"Saya sebagai guru yang baru diangkat P3K paruh waktu sungguh sangat resah akan keberlanjutan status saya. Apalagi jumlah gaji yang diterima sangatlah rendah.
Akhirnya saya membandingkan pendapatan saya dengan petugas SPPG," tutur Iman mengutip pernyataan salah seorang guru dalam survei yang dilakukannya.