Beranda Umum Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah, Jimly: Memang Tidak Kompak

Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah, Jimly: Memang Tidak Kompak

Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak internal, ditemukan adanya anggota Ombudsman yang bekerja secara dominan dan menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.

0
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie

1. Hery Susanto – mantan Ketua Ombudsman periode 2021-2026 yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (TSHI) terkait penerbitan laporan hasil pemeriksaan yang menguntungkan perusahaan tersebut .

2. Yeka Hendra Fatika – mantan anggota Ombudsman periode 2021-2026 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Majelis etik juga mengungkapkan bahwa terdapat 12 hingga 14 laporan kasus hukum dan pelanggaran etik yang berkaitan dengan Hery Susanto.

Menanggapi kondisi tersebut, Jimly mengusulkan tiga langkah reformasi untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang :

Pertama, evaluasi sistem rekrutmen pimpinan Ombudsman melalui panitia seleksi. Jimly menilai banyaknya perwakilan pemerintah dalam proses rekrutmen periode lalu menimbulkan suasana politik yang tidak kondusif.

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Saat ini, majelis etik dibentuk oleh rapat pleno Ombudsman dari pegawai internal, yang dinilai tidak independen.

"Berarti jeruk makan jeruk, tidak mungkin lembaga pengawas itu efektif," tegas Jimly.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here