Beranda Hukum dan Kriminal Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

0
Nadiem Makarim laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial (ANTARA)

Purwanto diketahui telah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 8 Desember 2025, namun sehari setelahnya ia justru ditunjuk menangani perkara Nadiem.

Ari juga menuding Ketua Majelis Purwanto bersama hakim Sunoto tidak bersikap imparsial selama persidangan dengan lebih banyak menggali keterangan saksi yang memberatkan terdakwa, sementara kesaksian yang meringankan dipotong atau diabaikan.

Pihak Nadiem juga mempersoalkan ketidakseimbangan kuota saksi, di mana jaksa diberi kesempatan menghadirkan lebih dari 50 saksi sedangkan pihak terdakwa hanya diperbolehkan menghadirkan lima saksi.

Laporan juga memuat dugaan dua hakim anggota, Eryusman dan Mardiantos, tertidur saat persidangan berlangsung.

"Bagaimana hakim dapat mencermati seluruh fakta persidangan kalau selama sidang tertidur. Semua itu terekam dan menjadi bagian dari laporan kami," kata Ari.

Pihak Nadiem menyatakan telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti berupa rekaman video seluruh jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa (30/6/2026) terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here