Maka itu, dia menegaskan kurban yang dilakukan oleh presiden dengan dana APBN hakikatnya kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," kata Prof Niam.
Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara. Dan dia pun menyamakan pembelian sapi kurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," kata Prof Niam.
Logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan kurban. Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dia menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual.
"Momentumnya adalah momentum Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," kata Prof Niam.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
MUI Nilai Prabowo Kurban Sapi Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syar'i
Kurban yang dilakukan oleh presiden dengan dana APBN hakikatnya kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.