CARAPANDANG - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun akan dijadikan produk hukum berupa Ketetapan (TAP) MPR.
Langkah ini diambil untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan pedoman pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Target ini mulai menguat seiring dengan proses pembahasan yang dilakukan MPR, meskipun terdapat tantangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 yang menyatakan TAP MPR tidak lagi dapat mengikat lembaga negara di luar MPR.
Untuk menjawab persoalan tersebut, MPR saat ini masih mengkaji tiga opsi payung hukum, yaitu melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, TAP MPR, atau pembentukan undang-undang baru.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima naskah PPHN pada 3 Agustus 2026 dan meminta agar produk hukum ini bisa segera diwujudkan.
Presiden menginginkan PPHN menjadi pedoman filosofis yang mengikat semua lembaga negara, berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat teknis.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara," ujar Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen.
MPR berharap proses pengkajian payung hukum ini dapat segera selesai sehingga PPHN dapat ditetapkan dalam waktu dekat.