Beranda Warta Kementerian Meta Ajukan Perpanjangan Waktu Pembahasan PP Tunas ke Kemkomdigi

Meta Ajukan Perpanjangan Waktu Pembahasan PP Tunas ke Kemkomdigi

Kementerian menilai perusahaan pemilik platform Facebook, Instagram, dan Threads itu belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas yang telah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Meta Platforms Inc. resmi mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah mendapat persetujuan.

Pertemuan antara Meta dan Kemkomdigi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan untuk membahas rencana perusahaan terkait regulasi tersebut.

"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," kata Berni dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Permintaan ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemkomdigi. Kementerian menilai perusahaan pemilik platform Facebook, Instagram, dan Threads itu belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas yang telah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Berni menegaskan bahwa pembahasan dengan Kemkomdigi merupakan bagian dari komitmen Meta dalam melindungi anak dan remaja di platform digital. "Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here