Menkomdigi menuturkan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi dalam menghadapi ancaman keamanan anak di ruang digital. Regulasi itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital terutama media sosial (medsos), membatasi aksesnya terhadap pengguna anak-anak.
"Ini wujud komitmen negara untuk meringankan beban para ibu dan keluarga dalam melindungi anak-anak di era digital. Perlindungan ini mencakup paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, maupun predator digital," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.