Agung menambahkan bahwa meskipun kelompok miskin relatif terlindungi oleh skema PBI dan kelompok kaya mampu menyerap kenaikan, kelas menengah khususnya pekerja sektor informal berada dalam posisi rentan.
Oleh karena itu, ia menilai wacana ini harus dikaji secara komprehensif karena berpotensi memperlemah daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif iuran BPJS mandiri saat ini untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000.