Dalam beberapa tahun terakhir, reformasi birokrasi di Indonesia bergerak menuju tata kelola berbasis kompetensi. Pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan mendorong penerapan sistem merit agar promosi dan mutasi ASN didasarkan pada kemampuan, integritas, dan kinerja, bukan pertimbangan nonprofesional. Sistem ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan birokrasi yang adaptif menuju Indonesia Emas 2045.
Surabaya tampaknya ingin menempatkan diri dalam arus perubahan tersebut. Penegasan bahwa wali kota tidak menentukan sendiri pejabat yang dipilih merupakan pesan penting mengenai upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan. Transparansi menjadi modal awal agar birokrasi tidak lagi dipersepsikan sebagai ruang kompromi politik atau kedekatan personal.
Meski demikian, sistem merit bukan sekadar prosedur administrasi. Ia hanya akan bermakna apabila indikator keberhasilan pejabat benar-benar dapat diukur secara objektif.