Kelima, adapun argumen umum penerapan KHGT adalah ayat-ayat yang menegaskan unifikasi (ummah wahidah), universalismen Islam (rahmatan lil ‘alamin), isyarat sistem waktu yang terpadu (sipil-muamalah), serta prinsip matlak global (ittihad al-mathali’) fukaha. Selain itu KHGT juga berasaskan hadis-hadis rukyatul hilal. Hadis Nabi Saw yang menyatakan “puasalah kalian karena melihat hilal, dan berhari-raya lah karena melihat hilal”, dipahami bersifat umum dan menyeluruh dan ditujukan untuk semua umat Islam tanpa terkecuali dan tanpa batasan teritorial tertentu, yang ditunjukkan dengan penggunaan kata ganti plural (dhamir jam’) dalam hadis tersebut. Berikutnya konteks dan pemaknaan umum (global) ini melahirkan konsepsi fikih matlak global (ittihad al-mathali’) yang notabenenya merupakan pandangan jumhur ulama.
Keenam, prinsip dan konsep matlak global (ittihad al-mathali’) sendiri secara sederhana adalah tatkala hilal telah definitif di suatu tempat dimana saja di muka bumi (baik dengan rukyat, dengan hisab, maupun dengan imkan rukyat) maka kedefinitifan itu berlaku dan diberlakukan ke seluruh dunia dan menjadi panduan umat Islam secara global. Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada tanggal 18 Februari 2026 M berlandaskan pada prinsip ini, yang mana hilal telah definitif di Alaska.