Permohonan pelindungan FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026 untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan permohonan. Selama proses itu, LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan FH.