CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi pada tata kelola program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah melakukan kajian selama Maret-Desember 2025.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menjelaskan sejumlah risiko tersebut dimulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih memerlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan salah satu risiko korupsi pada aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan adalah masih adanya potensi kecurangan dalam proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja.
Ia mengatakan risiko lain terdapat pada desain kepesertaan jasa konstruksi yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hingga kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence (pertahanan tiga lapis) secara menyeluruh, yakni mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal hingga audit independen, baik internal maupun eksternal," kata dia.