Beranda Suara Senayan Komisi XII DPR: Pemerintah Diminta Jelaskan Dasar Kenaikan Harga Pertamax

Komisi XII DPR: Pemerintah Diminta Jelaskan Dasar Kenaikan Harga Pertamax

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon meminta pemerintah menjelaskan dasar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green

0
Komisi XII minta pemerintah jelaskan dasar kenaikan harga Pertamax

Meskipun demikian, dia menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai formula dan dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan harga baru.

Oleh sebab itu, Komisi XII DPR berencana memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. DPR ingin memperoleh penjelasan yang konkret agar masyarakat mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut.

“Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait yaitu Kementerian ESDM dan juga Pertamina,” tuturnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.

Menurut siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6), mulai 10 Juni 2026 harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.

Sementara itu, VP Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga Sigit Setiawan mengungkapkan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax untuk menjaga ketersediaan stok.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here