Beranda Berita Komisi X: Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu

Komisi X: Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu

Keberadaan guru PPPK sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.

0
Istimewa

Dia memahami, saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi di berbagai sektor. Tapi dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi (TU), dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.

Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak mempertahankan tenaga guru dan tendik PPPK paruh waktu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here