Beranda Suara Senayan Komisi II DPR: KPK lampaui Kewenangan Soal Masa Jabatan Ketum Parpol

Komisi II DPR: KPK lampaui Kewenangan Soal Masa Jabatan Ketum Parpol

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangan usai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan

0
Anggota DPR: KPK lampaui kewenangan soal masa jabatan ketum parpol

Untuk mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Adapun usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here