Beranda Politik Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman

Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final

0
Komisi I DPR: Draf RUU KKS belum disebar demi cegah kesalahpahaman

Saat ini menurut dia, serangan siber tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

Karena itu, negara memerlukan landasan hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman, tangguh, dan terkoordinasi.

Dia menjelaskan bahwa secara garis besar, RUU KKS diarahkan untuk mengatur sejumlah hal yang mendasar, antara lain penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran dan koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Selain itu, RUU itu juga mengatur perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital, mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang siber.

"RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya. 

Tokoh& Masyarakat

Diketahui, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta jajarannya dan pemerintah untuk tidak menyebarkan draf RUU KKS ke publik guna meminimalisir munculnya hoaks di tengah masyarakat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here