Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, dia menilai persoalannya tidak boleh berhenti pada satu kasus pidana saja.
"Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” kata dia.
Dia pun meminta kepada pemerintah agar memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan. Dengan adanya kasus di Yogyakarta, menurut dia, pemerintah harus menyusun sistem pengawasan dan perizinan daycare yang lebih ketat.
"Perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua ruang pengasuhan aman, tetapi harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi," katanya.