CARAPANDANG – Setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan perizinan dan memenuhi kewajiban sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan.
Seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno bahwa Kementerian ESDM akan selulu berupaya memperkuat tata kelola sektor minerba. Untuk itu pihaknya memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan berjalan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.
"Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja," ujar Tri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia juga mengungkapkan setiap perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," katanya.