“Artinya dalam satu provinsi diurutkan di provinsi itu saja. Sehingga kalau orang yang secara nasional, dia adalah misalnya desil 6, kalau dia di dalam kota yang kaya banget, kalau secara nasional desil 6, di daerah yang kaya banget, semua kaya, bisa saja dia desilnya 4 atau 3,” jelasnya.
Harapannya melalui perangkingan Desil ini, program bantuan atau intervensi kebijakan yang menggunakan APBN, bisa menggunakan Desil nasional, sementara ketika pemerintah daerah ingin melakukan intervensi menggunakan APBD, maka menggunakan Desil provinsi.
“Kemudian menentukan desil mana yang layak diintervensi oleh APBD adalah kebijakan masing-masing daerah,” kata Amalia. dilansir kemensos.go.id