Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Sebabkan karhutla berulang di Kalimantan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Sebabkan karhutla berulang di Kalimantan

Petugas dari Kementerian Kehutanan memasang papan pengawasan pada salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan karena menyebabkan karhutla di areal kerjanya di Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kemenhut)

0
ANTARA

Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, lanjutnya, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL. Kemudian, areal terbakar seluas 394,83 hektare oleh PT MPK; 107,7 hektare oleh PT WSP; 95,87 hektare oleh PT FI; 82,26 hektare oleh PT PSR; serta 70,38 hektare oleh PT NES.

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here