Lukman menegaskan bahwa maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare). Hal ini bertujuan agar konsumen mengetahui secara transparan rincian biaya yang dikenakan.
Selain itu, maskapai juga dituntut untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dengan berlakunya KM Nomor 1041 Tahun 2026, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.