Beranda Warta Kementerian Kemenag Usulkan Insentif Rp1,5 Juta per Bulan untuk Guru Non-ASN

Kemenag Usulkan Insentif Rp1,5 Juta per Bulan untuk Guru Non-ASN

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah yang tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi.

0
Menteri Agama Nasaruddin Umar

Pencairan ditargetkan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026, dengan dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, guru honorer madrasah non-ASN hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan lebih dari 230 ribu guru honorer madrasah di seluruh Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here