CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mengutip laporan Antaranews, sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi, LMI pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief dikutip Antaranews.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," tambahnya.
Kejagung mengonfirmasi bahwa LMI merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di BGN.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Penyidik telah menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.