Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Riza Chalid sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina. Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung memastikan akan terus memburu seluruh aset yang didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi Petral.