Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya PIP Instrumen Penting Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump, Bahas Konflik Perbatasan Potret Timur Tengah: Badai Musim Dingin Tewaskan Setidaknya 14 Orang di Gaza yang Porak-Poranda akibat Perang Gie, Prabowo Presiden Sekarang Program Edukasi Bermain Bantu Anak Atasi Kecemasan Saat MRI Masakan Italia Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO Berita Terkait Berita Terkait DPP KNPI Nilai Keputusan Perpol Polri Sejalan Tujuan Negara Maliq - 19 Desember 2025 21:06 Sepuluh Orang Terjaring OTT KPK di Bekasi Amir Fiqi - 18 Desember 2025 22:49 KPK Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Noel Cs, Identifikasi Pemerasan Capai Rp. 201 Miliar Habibi - 18 Desember 2025 17:07 Usai 2 Mata Elang Tewas, OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Habibi - 16 Desember 2025 19:58