Beranda Umum Jasa Raharja Komit Keluarkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Jasa Raharja Komit Keluarkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

PT Jasa Raharja memberikan jaminan penuh biaya perawatan dan santunan kepada seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

0
Ilustrasi

Delapan rumah sakit penerima jaminan meliputi RSUD Kota Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bhakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.

Awaluddin menegaskan bahwa seluruh korban dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," ujarnya.

Berdasarkan data sementara hingga Selasa (28/4/2026) pukul 08.45 WIB, tercatat 14 korban meninggal dunia dan 84 korban luka-luka dari insiden tersebut.

Dengan jumlah tersebut, total potensi santunan untuk korban meninggal diperkirakan mencapai Rp1,26 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan sosial tambahan bagi keluarga korban, terutama yang kehilangan pencari nafkah.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian santunan kecelakaan merupakan tanggung jawab penuh Jasa Raharja.

"Kalau itu Jasa Raharja, karena itu kecelakaan kereta api atau angkutan umum transportasi. Secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja," ujar Saifullah di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here